Usaha Kelompok dalam Kegiatan Ekonomi, Ini Dia 5 Jenisnya!

Usaha Kelompok dalam Kegiatan Ekonomi, Ini Dia 5 Jenisnya!

Usaha Kelompok dalam Kegiatan Ekonomi, Ini Dia 5 Jenisnya! – Kegiatan ekonomi merupakan aspek integral dalam kehidupan, dan usaha kelompok memainkan peran penting dalam konteks ini. Saat ini, fokus pada bidang ekonomi semakin meningkat karena keterkaitannya dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, berbagai upaya dilakukan oleh individu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan orang lain. Salah satu bentuk usaha yang muncul adalah usaha kelompok, yang memiliki beragam jenis. Contohnya adalah perusahaan terbatas (PT) yang familiar di telinga kita. Selain itu, koperasi merupakan salah satu bentuk usaha kelompok yang signifikan.

Namun, mungkin belum semua orang memahami esensi dari usaha kelompok itu sendiri. Untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam, artikel ini akan membahas hakikat dari usaha kelompok itu, disimak, yuk!

Pengertian Usaha Kelompok

Sebelum memahami seluk-beluk mengenai usaha kelompok secara langsung, penting untuk memahami konsep dasar dari usaha itu sendiri.

Pada dasarnya, usaha merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan oleh individu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, melalui usaha yang digeluti, seseorang dapat menghasilkan keuntungan yang nantinya dapat digunakan untuk merencanakan perjalanan umroh atau keperluan lainnya.

Dalam konteks usaha kelompok, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu individu, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran dan fungsi masing-masing. Bentuk usaha kelompok dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan pasar dan kebutuhan anggotanya.

Menurut pandangan Harmaizar Z, usaha kelompok dapat diartikan sebagai suatu perusahaan yang berbentuk bisnis dan secara berkelanjutan melakukan berbagai kegiatan untuk menghasilkan keuntungan, baik bagi anggota individu maupun bagi badan hukum yang dikelola oleh kelompok tersebut.

Ciri-Ciri Usaha Kelompok

Untuk membedakan jenis usaha kelompok dengan jenis usaha yang lainnya, dapat diketahui dari ciri-ciri yang dimiliki usaha tersebut, yaitu :

  • Setiap anggota kelompok memiliki peran dalam menyukseskan usaha.
  • Modal yang digunakan untuk pengembangan usaha juga harus modal bersama, yang dikumpulkan secara patungan.
  • Jenis usaha satu ini memiliki anggota yang aktif dan pasif, sebagai struktur perusahaan yang diberikan tugas masing-masing di setiap strukturnya.
  • Ketika mendapatkan keuntungan, maka harus dilakukan bagi hasil.

Jenis-Jenis Usaha Kelompok

Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri jenis usaha kelompok, selanjutnya adalah mengetahui apa saja jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. Berikut ini ulasannya :

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas

Pernahkah Anda mendengar mengenai suatu bentuk usaha yang menggunakan istilah CV (Commanditaire Vennotschaap)? Jenis usaha satu ini biasanya didirikan oleh satu atau lebih pengusaha dan modalnya sering berasal dari pengusaha lain atau investor yang berinvestasi untuk CV  tersebut. Para pendiri CV ini memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan dan modal yang telah diinvestasikan.

Beberapa ciri khas dari CV adalah sebagai berikut :

  • CV harus memiliki pihak sekutu aktif dan pasif, masing-masing dengan peranannya. Sekutu aktif terlibat langsung dalam menjalankan usaha, sementara sekutu pasif berperan sebagai pemberi modal.
  • Jika CV didirkan di Indonesia, maka harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut, dan pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia asli.
  • CV harus memiliki modal yang cukup besar, dengan peraturan mengenai pemberi modal yang dapat berasal dari berbagai pihak.

Dengan karakteristik tersebut, CV mencerminkan bentuk usaha di mana kolaborasi antara pengusaha aktif dan pemberi modal pasif memiliki peran khusus dalam operasional dan keberlangsungan perusahaan.

Firma

Jenis usaha kelompok selanjutnya adalah Firma, suatu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan penggunaan nama yang sama. Perusahaan ini biasanya dibentuk oleh lebih dari dua orang yang memiliki hubungan kekerabatan yang baik.

Firma dapat dibedakan menjadi empat jenis utama :

  1. Firma Jasa yang berkutat di bidang jasa untuk membantu usaha yang belum memiliki keahlian khusus dalam menangani permasalahan kliennya.
  2. Firma Dagang aktif dalam industri perdagangan dan menjual produk. Contoh termasuk perusahaan tas, pakaian, atau sepatu dengan merek khusus yang dikenal di masyarakat.
  3. Firma Umum yaitu sebuah perusahaan yang memiliki anggota di dalamnya, dengan kuasa yang tidak terbatas.
  4. Firma Terbatas kebalikan dari firma umum, firma terbatas memiliki lingkup yang terbatas ketika menjalankan usaha terkait.

Beberapa ciri khas dari Firma, antara lain adalah :

  • Pendiri Firma memiliki hak untuk memimpin dan bertanggung jawab terhadap perusahaan.
  • Firma dapat berkembang menjadi bisnis skala besar (menjadi CV).
  • Sifat Firma bersifat sementara, dan jika pendiri tidak lagi bekerja secara maksimal, perusahaan tersebut dapat dibubarkan.

Dengan demikian, Firma mencerminkan bentuk badan usaha di mana beberapa individu dengan hubungan kekerabatan bekerja sama di bawah nama yang sama untuk menjalankan berbagai jenis usaha.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ternyata merupakan salah satu bentuk usaha kelompok yang mampu memberikan keuntungan besar. Jenis badan usaha ini memeroleh seluruh modalnya dari pemerintah atau negara. Ssecara umum BUMN di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori, yakni Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Beberapa ciri khas dari BUMN meliputi :

  • Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara dan berfokus melayani kepentingan masyarakat umum dan publik.
  • Saham BUMN dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat.
  • Pemerintah memiliki kendali penuh atas kebijakan dan keputusan BUMN.
  • Seluruh risiko yang dihadapi oleh BUMN ditanggung oleh pemerintah atau pendiri BUMN sendiri.

Dengan karakteristik ini, BUMN menjadi entitas usaha kelompok yang berperan dalam memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sumber daya yang dikelola oleh negara.

Perseroan Terbatas (PT)

Sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan terbatas merupakan badan hukum yang mengeluarkan persekutuan modal, serta mendirikan atas suatu perjanjian.

Adapun ciri-ciri Perseroan Terbatas sebagai berikut :

  • PT akan memiliki peran penting, khususnya bagi perekonomian dan secara komersial.
  • Suatu PT akan bersifat independen yang tidak mendapatkan fasilitas negara.
  • PT ini dipimpin oleh para dewan direksi perusahaan.
  • Pengambilan keputusan di PT harus diambil berdasarkan RUPS (rapat pemegang saham).

Koperasi

Badan usaha koperasi yang sepertinya sudah tidak asing lagi ya untuk kita. Koperasi juga termasuk jenis usaha yang berdiri untuk memakmurkan dan membantu para anggota dari koperasi terkait. Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan dengan tujuan agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya.

Adapun ciri-ciri koperasi sebagai berikut :

  • Kerugian yang terjadi di Koperasi wajib ditanggung pihak anggotanya.
  • Koperasi bersifat sukarela.
  • Modal dalam koperasi sangat tergantung simpanan para anggotanya.
  • Keanggotaan dalam koperasi sifatnya permanen.
  • Usaha dalam koperasi disebut swadaya.

Jenis usaha kelompok di Indonesia sering kita temui dan mungkin kita sendiri terlibat di dalamnya. Untuk mendirikan berbagai usaha kelompok tersebut akan membutuhkan modal yang besar dan orang-orang yang ahli dalam hal pengelolaan korporat.

Jika hendak mendirikan jenis usaha seperti itu, maka pastikan semua hal sudah disiapkan dengan baik, termasuk soal pengelolaan keuangan usaha. Sebuah usaha kelompok tentunya harus didukung teknologi untuk bisa bekerja dengan maksimal. Untuk masalah laporan keuangan, IPOS adalah solusi untuk jenis-jenis usaha tersebut.

IPOS merupakan software akuntansi dan bisnis yang dilengkapi dengan fitur keuangan untuk memudahkan dalam pembuatan laporan keuangan, pencatatan stok barang di gudang, dan masih banyak lagi.

Coba gratis IPOS di sini.

Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 4, IPOS 5

    Trigonal Software sebagai salah satu entitas usaha yang ikut mendukung dan menggalakkan penggunaan produk teknologi informasi ke kalangan pengusaha UKM di Indonesia, berdiri di akhir tahun 2007.

    OFFICE

    JL. Kemang Soka Raya, Blok A No. 20, Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, Jawa Barat 17116

    © 2024 Trigonal Software. All Rights Reserved.