Surat Izin Usaha yang Harus Dimiliki para Pebisnis

Surat Izin Usaha yang Harus Dimiliki para Pebisnis

Surat Izin Usaha yang Harus Dimiliki para Pebisnis – Dalam melakukan bisnis atau usaha, tentunya ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mengurus surat izin usaha.

Sebagai warga negara dan pelaku bisnis yang taat hukum, Anda tentu harus mengurus surat izin usaha  Anda sehingga bisnis Anda bisa berjalan dengan legal atau resmi di mata negara. Selain itu, dengan adanya surat izin usaha juga menandakan bahwa bisnis Anda ada dalam perlindungan hukum sehingga legalitasnya tidak dipertanyakan lagi.

8 Jenis Surat Izin Usaha di Indonesia

Tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis surat izin usaha yang wajib dimiliki seorang pebisnis? Berikut ini penjelasan mengenai kedelapan jenis izin usaha tersebut. Kira-kira, mana yang belum Anda miliki?

Jenis Izin Usaha SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Ketika Anda menjalankan sebuah usaha, pastikan Anda memiliki SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat ini bertujuan untuk menjelaskan domisili atau tempat dari perusahaan Anda. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan terdekat sesuai dengan tempat bisnis Anda terletak. SKDU adalah salah satu yang wajib untuk dimiliki saat Anda pertama kali mendirikan bisnis.

Untuk mengurus SKDU, Anda cukup mendatangani RT atau RW setempat, kemudian Anda mendatangi kelurahan terdekat dengan SKDU bisnis atau perusahaan Anda. Pihak kelurahan akan mendata bisnis atau usaha Anda serta kepemilikan Anda. Dengan memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU, Anda akan semakin memudah untuk mengurus sejumlah dokumen penting lainnya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jenis izin usaha lain yang wajib dimiliki adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dokumen ini sebagai penanda bahwa perusahaan atau bisnis Anda taat pakal. NPWP tidak hanya utnuk perorangan atau pemiliknya saja, melainkan Anda juga bisa membuat NPWP yang mengatasnamakan bisnis atau usaha Anda.

Dengan adanya NPWP menunjukkan legalitas dari perusahaan Anda sehingga bisa mempermudah Anda dalam mengurus beberapa dokumen penting lainnya. Langkah membuat NPWP adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili dan beberapa dokumen legal lainnya, kemudian Anda mengajukan dokumen tersebut ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bisa juga melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Perpajakan (KP4).

UD (Usaha Dagang)

Jika bisnis atau usaha Anda bergerak di bidang usaha perdagangan, berarti wajib untuk Anda memiliki Surat Izin Usaha Dagang atau biasa disebut sebagai UD. Karena dengan memiliki UD, berarti Anda sudah menunjukkan legalitas dari usaha dagang Anda. Untuk mengurus jenis izin usaha ini, Anda bisa mengunjungi instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Anda juga harus melampiarkan beberapa dokumen penting lainnya.

Izin BPOM

Jika Anda merupakan perilaku bisnis di bidang makanan atau obat-obatan, Anda membutuhkan jenis izin usaha yang dikeluarkan BPOM.

Tujuan adanya surat izin BPOM ini adalah untuk melindungi konsumen Anda dari beberapa kandungan dalam obat atau makanan yang bisa membahayakan kesehatan. Jika produk Anda sudah lulus BPOM atau mendapatkan izin BPOM, itua rtinya produk Anda sudah aman untuk dikonsumsi.

Surat Izin Usaha TDI (Tanda Daftar Industri) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Kedua dokumen ini adalah jenis izin usaha yang penting untuk sebuah perusahaan atau bisnis jika ingin Anda ingin kegiatan usaha tanpa hambatan.

Kedua surat izin ini menunjukkan jika perusahaan tersebut sudag terdaftar secara resmi. Hal ini juga bisa membantu perusahaan Anda jika sedang membutuhkan dana untuk usaha Anda. Untuk mengajukan surat izin ini, Anda cukup pergi ke instansi terkait. Prosesnya yang cukup cepat dan mudah asalkan dokumen yang diperlukan sudah Anda lengkapi.

SIP (Surat Izin Prinsip) dan HO (Surat Izin Gangguan)

Surat-surat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi jika ada gangguan dalam proses berjalannya usaha Anda. Jenis surat ini juga sangat penting karena bisa mengantisipasi protes dari warga atau masyarakat sekitar tempat Anda menjalankan usaha.

HO biasanya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Sementara SIP dikeluarkan olhe kabupaten setempat yang menyetujui untuk menanamkan modal dan investasi untuk sumber pendapatan kabupaten tersebut.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ITU (Izin Tempat Usaha)

IMB dan ITU merupakan dua surat izin yang saling berkaitan. ITU berfungsi untuk melegalkan tempat usaha Anda, sedangkan IMB merupakan salah satu izin untuk mendirikan bangunan yang dipakai sebagai lokasi usaha. Untuk bisa mendapatkan ITU, Anda perlu memiliki IMB.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Jika ingin mendirikan usaha, Anda harus memiliki kedua surat izin usaha ini. SIUP adalah surat wajib perdagangan yang bisa digunakan untuk usaha kecil, menengah, sampai usaha atau perusahaan besar dengan kisaran modal 50 hingga 500 juta rupiah.

Sedangkan SIUI merupakan surat izin untuk usaha di bidang industri dengan kisaran modal antara 50 juta sampai dengan 200 juta rupiah. Surat ini dibuat melalui Dirjen Pelayanan di BKPM dan memerlukan waktu sekitar satu minggu.

Itu dia penjelasan mengenai 8 jenis jenis izin usaha yang harus Anda miliki. Jika salah satu di antaranya belum Anda miliki, Anda harus segera mengurusnya demi kelancaran bisnis. Selain itu, Anda juga membutuhkan IPOS untuk kelancaran operasional bisnis. IPOS merupakan software toko yang sudah terintegrasi akuntansi yang bisa diandalkan untuk kelancaran bisnis Anda.

IPOS memiliki fitur-fitur menarik lainnya yang memudahkan Anda dalam mengatur pencatatan transaksi dan stok barang pada bisnis Anda. Yuk, coba gratis IPOS di sini dan rasakan kemudahannya.

Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 4, IPOS 5

    Trigonal Software sebagai salah satu entitas usaha yang ikut mendukung dan menggalakkan penggunaan produk teknologi informasi ke kalangan pengusaha UKM di Indonesia, berdiri di akhir tahun 2007.

    OFFICE

    JL. Kemang Soka Raya, Blok A No. 20, Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, Jawa Barat 17116

    © 2024 Trigonal Software. All Rights Reserved.