Cara Menghitung SHU pada Badan Koperasi – Untuk para anggota koperasi, SHU bukanlah hal yang asing di telinga mereka. Namun, belum tentu mereka mengetahui cara menghitung SHU.
Pada dasarnya, SHU merupakan singkatan dari Sisa Hasil Usaha atau laba bersih yang berhasil diperoleh oleh koperasi. Laba bersih ini dapat disalurkan ke berbagai anggaran, salah satunya adalah untuk para anggota koperasi. Pembagian tersebut harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh sembarangan.
Untuk Anda yang masih aktif di koperasi, maka Anda harus mengetahui cara menghitung SHU dengan baik agar dapat meminimalisir adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Pengertian SHU
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang cara menghitung SHU, maka kita perlu mengetahui pengertian dari SHU itu terlebih dahulu.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SHU adalah sisa hasil usaha atau laba bersih koperasi. Sisa hasil usaha sendiri merupakan pendapatan yang berhasil didapatkan oleh koperasi dalam kurun waktu satu tahun.
Mengutip dari UU No 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sederhananya, sisa hasil usaha adalah laba bersih yang didapatkan koperasi dari hasil kegiatan penjualan. Pendapatan tersebut nantinya dapat disebar ke beberapa anggaran, seperti untuk dana cadangan operasional koperasi, atau dibagikan ke seluruh anggota demi keuntungan bersama.
Koperasi memang sangat memegang teguh prinsip gotong royong. Untuk itu, pendapatan yang sudah diperoleh harus dibagikan secara adil kepada para anggotanya. Selain itu, para anggotanya juga sering disebut sebagai identitas ganda. Identitas ganda ini menjadi ciri khas tersendiri untuk koperasi, yang mana para anggotanya memiliki peran sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Karena identitas inilah Anda nantinya jadi bisa membedakan mana koperasi dan mana badan usaha hukum lain.
Pembagian keuntungan tersebut umumnya akan dilakukan setiap kali tutup buku, pada akhir tahun, atau tiga bulan sesudah tutup buku. Tetapi untuk beberapa koperasi ada juga yang membagikannya lewat dari tiga bulan karena adanya alasan tertentu.
Ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha ini sudah diatur di dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1.
Dijelaskan bahwa pembagian sisa hasil usaha harus dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya kontribusi dan kegiatan dari setiap anggota. Sederhananya, jika Anda rajin membayar iuran dan belanja di koperasi, maka laba yang Anda peroleh akan lebih banyak, begitu pun sebaliknya.
Cara Menghitung SHU Anggota Koperasi
Menghitung keuntungan yang harus diperoleh setiap anggota memang perkara yang kompleks, khususnya untuk usaha koperasi simpan pinjam. Rumusnya pun dapat dibilang sangat rumit karena Anda harus melalui empat kali perhitungan. Nah, rumus cara menghitung SHU adalah sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
SHUa adalah sisa hasil usaha anggota, JUA adalah jasa hasil anggota, dan JMA adalah jasa modal anggota. Dalam menghitung SHUa, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu angka jasa usaha anggota dan juga jasa modal anggota. Untuk mengetahuinya pun terdapat rumus khusus lagi.
Namun, SHU harus dibagi lagi ke beberapa anggaran lain, jadi tidak hanya untuk para anggotanya saja, namun juga untuk jasa modal, jasa anggota, dan cadangan kas koperasi. Persentase pembagian jasa tersebut harus ditentukan dengan berdasarkan hasil musyawarah dari setiap anggota.
Pada umumnya, cadangan koperasi adalah 40%, jasa modal anggota 25%, jasa modal 20% dan sisanya adalah 15%.
Rumus untuk Mengetahui Jasa Modal Anggota (JMA)
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU
Cara menghitung SHU dengan rumus di atas mencerminkan bahwa JMA dihitung dengan mengalikan total modal yang dimiliki oleh anggota dengan tingkat imbal hasil modal yang berlaku. Hasil perhitungan ini kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan kontribusi modal mereka.
Rumus untuk Mengetahui Jasa Usaha Anggota (JUA)
Bagian berikutnya adalah cara menghitung SHU yaitu dengan rumus JUA.
Di dalam koperasi simpan pinjam, terdapat dua jenis usaha anggota, yakni jasa pinjaman dan jasa penjualan. Jasa penjualan harus diberikan kontribusi dalam melakukan pembelian di koperasi, sedangkan jasa pinjaman dapat diperoleh dari kegiatan melakukan pinjaman.
Namun, yang biasanya dihitung adalah jasa penjualan, sehingga rumusnya adalah sebagai berikut :
JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha
Contoh Kasus dan Cara Menghitung SHU Koperasi
Katakanlah SHU Koperasi Simpan Pinjam dari Berkah Jaya Selalu memiliki SHU di tahun 2022 sebanyak Rp 40.000.000. Berdasarkan persetujuan anggota di dalam musyawarah AD/ART, persentase pembagian SHU adalah 20% untuk jasa modal, 25% untuk jasa modal anggota, 40% untuk cadangan kas koperasi, dan 15% untuk lain-lain.
Jumlah simpanan kas anggota dari koperasi Desa Berkah Jaya sebesar Rp 60.000.000 dan penjualan yang terjadi di tahun 2022 sebesar Rp 100.000.000.
Bintang adalah salah satu anggota koperasi yang memiliki simpanan pokok sebesar Rp 2.000.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 4.000.000. Bintang pun sudah melakukan belanja di koperasi sebanyak Rp 2.000.000. Lalu, berapakah SHU anggota yang akan Bintang terima?
Untuk menghitung SHU, kita bisa menggunakan cara berikut :
Sisa Hasil Usaha Anggota = Jasa Modal (JMA) + Jasa Usaha (JUA)
Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Jasa Modal (JMA) Bintang = (6.000.000 : 60.000.000) X 20% x 40.000.000 = Rp 800.000
- Jasa Usaha (JUA) Bintang = (2.000.000 : 100.000.000) x 25% 40.000.000 = 200.000
Sehingga SHU Koperasi Bintang di tahun 2022 adalah sebanyak Rp 800.000 + Rp 200.000 = Rp 1.000.000.
Jika Anda saat ini sudah menjadi salah satu anggota koperasi, maka Anda dapat mencoba menghitung SHU Anda dengan menggunakan cara di atas agar dapat mengetahui keuntungan yang dapat Anda peroleh.
Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, terlebih lagi untuk bisnis. Namun, saat ini sudah ada software yang mampu membantu Anda dalam melaukan kegiatan tersebut, yaitu IPOS.
IPOS mampu memberikan Anda berbagai laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan akurat. Selain itu IPOS, juga memiliki berbagai fitur luar biasa lainnya yang akan membuat operasional bisnis berjalan lebih efektif dan efisien.
Coba gratis IPOS di sini dan rasakan kemudahan tersebut pada bisnis Anda.
Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 4, IPOS 5